Allahu Akbar

Allahu Akbar

Rabu, 21 Desember 2011

PERAN BIDAN SEBAGAI FASILITATOR


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang

Peranan bidan yang tampak nyata  adalah sebagai role model masyarakat, sebagai anggota masyarakat, advocatoar motivator, educator dan motivator,fasilitator, tentunya kompetensi seperti ini yang akan dikembangkan lebih lanjut melalui pendidikan dan pelatihan bagi para bidan. Peranan yang harus di lihat sebagai “main idea” untuk membentuk sebuah peradaban dan tatanan seebuah pelayanan kesehatan. Tuntutan professional diseimbangkan dengan kesejahteraan bidan daerah terpencil. Pemerintah telah mencanangkan mengangkat bidan sebagai PNS. Suatu langkah aktif dalam rangka menyongsong peningkatan pelayanan di daerah terpencil.
Peran bidan mengacu pada keputusan Menkes RI no. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan. Bidan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya ibu hamil, melahirkan dan senantiasa berupaya mempersiapkan ibu hamil sejak kontak pertama saat pemeriksaan kehamilan memberikan penyuluhan tentang manfaat pemberian ASI secara berkesinambungan sehingga ibu hamil memahami dan siap menyusui anaknya.
B.     Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui pengertian  bidan sebagai fasilitator
2.      Untuk mengetahui peran bidan sebagai fasilitator











BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Peran Bidan Sebagai Fasilitator
Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan yang diakui dan mendapatkan lisensi untuk melaksanakan praktik kebidanan.
Bidan Sebagai Fasilitator adalah bidan memberikan bimbingan teknis dan memberdayakan pihak yang sedang didampingi (dukun bayi, kader, tokoh masyarakat) untuk tumbuh kembang ke arah pencapaian tujuan yang diinginkan
Fasilitas juga diartikan sebagai proses sadar, sepenuh hati dan sekuat tenaga membantu kelompok sukses meraih tujuan terbaiknya dengan taat pada nilai-nilai dasar partisipasi (PNPM Mandiri,2008).
Pendamping adalah petugas yang ditunjuk untuk memfasilitasi dan melakukan aktifitas bimbingan kepada masyarakat untuk melalui tahapan – tahapan dalam sebuah program pembangunan.
B.  Peran Bidan Sebagai Fasilitator
Peran bidan sebagai fasilitator adalah bidan memberikan bimbingan teknis dan memberdayakan pihak yang sedang didampingi (dukun bayi, kader, tokoh masyarakat) untuk tumbuh kembang ke arah pencapaian tujuan yang diinginkan
Nilai - nilai universal dalam fasilitasi :
·         Demokrasi
·         Tanggung Jawab
·         Kerjasama
·         Kejujuran
·         Kesamaan Derajat
Keberhasilan pelaku pemberdayaan dalam memfasilitasi proses pemberdayaan juga dapat diwujudkan melalui peningkatan partisipasi aktif masyarakat. Fasilitator harus terampil mengintegritaskan tiga hal penting yakni optimalisasi fasilitasi, waktu yang disediakan, dan optimalisasi partisipasi masyarakat. Masyarakat pada saat menjelang batas waktu harus diberi kesempatan agar siap melanjutkan program pembangunan secara mandiri. Sebaliknya, fasilitator harus mulai mengurangi campur tangan secara perlahan.
Sebagai tenaga ahli,fasilitator sudah pasti dituntut untuk selalu terampil melakukan:
Persoalan yang diungkapkan masyarakat saat problem solving tidak secara otomatis harus dijawab oleh fasilitator tetapi bagaiman fasilitator mendistribusikan dan mengembalikan persoaln dan pertanyaan tersebut kepada semua pihak (peserta atau masyarakat ). Upayakan bahwa pendapat masyarakatlah yang mengambil alih keputusan. Hal yang penting juga untuk diperhatikan pelaku pemberdayaan sebagai fasilitator harus dapat mengenali tugasnya secara baik. Peran fasilitator. Pendamping mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan, menkondisikan iklim kelompok yang harmonis, serta memfasilitasi terjadinya proses saling belajar dalam kelompok

Peran Fasilitator
Fasilitator selaku ketua daalam pelaksanaan memiliki peran sebagai berikut:
a.        Memfasilitasi pembentukan Desa Siap Antar Jaga diwilayahnya masing-masing.Disini fasilitator berperan dalam pembentukan Desa Siaga di wilayahnya.
b.      Melakukan penggalangan solidaritas masyarakat untuk berperan dalam pelaksanaan Desa Siap Antar Jaga. Disini fasilitator  membantu mengembangkan UKBM serta hal-hal yang terkait lain, contohnya PHBS, dana sehat, tabulin, dasolin dan ambulan desa.
c.       Mendorong anggota masyarakat untuk mampu mengungkapkan pendapatnya dan berdialog dengan sesama anggota masyarakat, tokoh/ pemuka masyarakat, petugas kesehatan, serta unsur masyarakat lain yang terlibat dalam pelaksanaan Desa Siap Antar Jaga. Fasilitator Desa Siaga membantu dalam memecahkan setiap permasalahan yang ada di wilayahnya secara musyawarah bersama.
d.      Melakukan koordinasi pelaksanaan Desa Siap Antar Jaga secara berkesinambungan.
Fasilitator setiap bulan melakukan pertemuan dengan kader dan tokoh masyarakat lainnya.
e.        Menjadi penghubung antara masyarakat dengan sarana pelayanan kesehatan.
Fasilitator membantu tenaga kesehatan dalam pelaksanaan Desa Siaga di wilayahnya.
Peran Fasilitator Dusun (Bidan atau Kader)
Fasilitator selaku ketua dalam pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga memiliki peran sebagai berikut:
a.    Melakukan penggalangan solidaritas masyarakat untuk berperan dalam pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga.
b.    Mendorong anggota masyarakat untuk mampu mengungkapkan pendapatnya dan berdialog dengan sesama anggota masyarakat, tokoh/ pemuka masyarakat, petugas kesehatan, serta unsur masyarakat lain yang terlibat dalam pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga.
c.    Melakukan koordinasi pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga.

Upaya pemberdayaan masyarakat atau penggerakan peran aktif masyarakat melalui proses pembelajaran yang terorganisasi dengan baik melalui proses fasilitasi dan pendampingan.
Kegiatan pendampingan dan fasilitasi diarahkan pada :
a. Pengidentifikasian masalah dan sumber daya
b. Diagnosis dan perumusan pemecahan masalah
c. Penetapan dan pelaksanaan pemecahan
d. Pemantauan dan evaluasi kelestarian
Berkaitan dengan jangka waktu keterlibatan fasilitator (pelaku pemberdayaan ) dalam mengawali proses pemberdayaan terhadap warga masyarakat, Sumodiningrat (2000) menjelaskan bahwa, pemberdayaan tidak bersifat selamanya, melainkan sampai target masyarakat mampu mandiri, dan kemudian dilepas untuk mandiri, meskipun dari jauh tetap dipantau agar tidak jatuh lagi. Meskipun demikian dalam rangka menjaga kemandirian tersebut tetap dilakukan pemeliharaan semangat, kondisi, dan kemampuan secara terus menerus supaya tidak mengalami kemunduran
BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan











Tidak ada komentar:

Posting Komentar