BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peranan bidan
yang tampak nyata adalah sebagai role
model masyarakat, sebagai anggota masyarakat, advocatoar motivator, educator
dan motivator,fasilitator, tentunya kompetensi seperti ini yang akan
dikembangkan lebih lanjut melalui pendidikan dan pelatihan bagi para bidan.
Peranan yang harus di lihat sebagai “main idea” untuk membentuk sebuah
peradaban dan tatanan seebuah pelayanan kesehatan. Tuntutan professional
diseimbangkan dengan kesejahteraan bidan daerah terpencil. Pemerintah telah
mencanangkan mengangkat bidan sebagai PNS. Suatu langkah aktif dalam rangka
menyongsong peningkatan pelayanan di daerah terpencil.
Peran bidan
mengacu pada keputusan Menkes RI no. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi
dan praktik bidan. Bidan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
khususnya ibu hamil, melahirkan dan senantiasa berupaya mempersiapkan ibu hamil
sejak kontak pertama saat pemeriksaan kehamilan memberikan penyuluhan tentang
manfaat pemberian ASI secara berkesinambungan sehingga ibu hamil memahami dan
siap menyusui anaknya.
B.
Tujuan
Tujuan dari
makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui pengertian bidan sebagai fasilitator
2.
Untuk mengetahui peran bidan sebagai
fasilitator
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Peran Bidan Sebagai Fasilitator
Bidan adalah seseorang yang telah
menyelesaikan pendidikan kebidanan yang diakui dan mendapatkan lisensi untuk
melaksanakan praktik kebidanan.
Bidan Sebagai Fasilitator adalah
bidan memberikan bimbingan teknis dan memberdayakan pihak yang sedang
didampingi (dukun bayi, kader, tokoh masyarakat) untuk tumbuh kembang ke arah
pencapaian tujuan yang diinginkan
Fasilitas juga
diartikan sebagai proses sadar, sepenuh hati dan sekuat tenaga membantu
kelompok sukses meraih tujuan terbaiknya dengan taat pada nilai-nilai dasar
partisipasi (PNPM Mandiri,2008).
Pendamping
adalah petugas yang ditunjuk untuk memfasilitasi dan melakukan aktifitas
bimbingan kepada masyarakat untuk melalui tahapan – tahapan dalam sebuah
program pembangunan.
B. Peran Bidan
Sebagai Fasilitator
Peran bidan
sebagai fasilitator adalah bidan memberikan bimbingan teknis dan memberdayakan
pihak yang sedang didampingi (dukun bayi, kader, tokoh masyarakat) untuk tumbuh
kembang ke arah pencapaian tujuan yang diinginkan
Nilai - nilai
universal dalam fasilitasi :
·
Demokrasi
·
Tanggung Jawab
·
Kerjasama
·
Kejujuran
·
Kesamaan Derajat
Keberhasilan pelaku pemberdayaan dalam memfasilitasi
proses pemberdayaan juga dapat diwujudkan melalui peningkatan partisipasi aktif
masyarakat. Fasilitator harus terampil mengintegritaskan tiga hal penting yakni
optimalisasi fasilitasi, waktu yang disediakan, dan optimalisasi partisipasi
masyarakat. Masyarakat pada saat menjelang batas waktu harus diberi kesempatan
agar siap melanjutkan program pembangunan secara mandiri. Sebaliknya,
fasilitator harus mulai mengurangi campur tangan secara perlahan.
Sebagai tenaga ahli,fasilitator sudah pasti dituntut
untuk selalu terampil melakukan:
Persoalan yang
diungkapkan masyarakat saat problem solving tidak secara otomatis harus dijawab
oleh fasilitator tetapi bagaiman fasilitator mendistribusikan dan mengembalikan
persoaln dan pertanyaan tersebut kepada semua pihak (peserta atau masyarakat ).
Upayakan bahwa pendapat masyarakatlah yang mengambil alih keputusan. Hal yang
penting juga untuk diperhatikan pelaku pemberdayaan sebagai fasilitator harus
dapat mengenali tugasnya secara baik. Peran fasilitator. Pendamping mempunyai
tanggung jawab untuk menciptakan, menkondisikan iklim kelompok yang harmonis,
serta memfasilitasi terjadinya proses saling belajar dalam kelompok
Peran Fasilitator
Fasilitator selaku ketua daalam pelaksanaan memiliki peran sebagai berikut:
Fasilitator selaku ketua daalam pelaksanaan memiliki peran sebagai berikut:
a. Memfasilitasi pembentukan Desa Siap Antar Jaga
diwilayahnya masing-masing.Disini fasilitator berperan dalam pembentukan Desa
Siaga di wilayahnya.
b. Melakukan
penggalangan solidaritas masyarakat untuk berperan dalam pelaksanaan Desa Siap
Antar Jaga. Disini fasilitator membantu
mengembangkan UKBM serta hal-hal yang terkait lain, contohnya PHBS, dana sehat,
tabulin, dasolin dan ambulan desa.
c.
Mendorong anggota masyarakat untuk mampu
mengungkapkan pendapatnya dan berdialog dengan sesama anggota masyarakat,
tokoh/ pemuka masyarakat, petugas kesehatan, serta unsur masyarakat lain yang
terlibat dalam pelaksanaan Desa Siap Antar Jaga. Fasilitator Desa Siaga
membantu dalam memecahkan setiap permasalahan yang ada di wilayahnya secara
musyawarah bersama.
d. Melakukan
koordinasi pelaksanaan Desa Siap Antar Jaga secara berkesinambungan.
Fasilitator setiap bulan melakukan pertemuan dengan kader dan tokoh masyarakat lainnya.
Fasilitator setiap bulan melakukan pertemuan dengan kader dan tokoh masyarakat lainnya.
e. Menjadi penghubung antara masyarakat dengan
sarana pelayanan kesehatan.
Fasilitator membantu tenaga kesehatan dalam pelaksanaan Desa Siaga di wilayahnya.
Fasilitator membantu tenaga kesehatan dalam pelaksanaan Desa Siaga di wilayahnya.
Peran Fasilitator
Dusun (Bidan atau Kader)
Fasilitator selaku ketua dalam pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga memiliki peran sebagai berikut:
Fasilitator selaku ketua dalam pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga memiliki peran sebagai berikut:
a.
Melakukan penggalangan solidaritas masyarakat
untuk berperan dalam pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga.
b.
Mendorong anggota masyarakat untuk mampu
mengungkapkan pendapatnya dan berdialog dengan sesama anggota masyarakat, tokoh/
pemuka masyarakat, petugas kesehatan, serta unsur masyarakat lain yang terlibat
dalam pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga.
c.
Melakukan koordinasi pelaksanaan Dusun Siap
Antar Jaga.
Upaya pemberdayaan masyarakat atau penggerakan peran aktif masyarakat melalui proses pembelajaran yang terorganisasi dengan baik melalui proses fasilitasi dan pendampingan.
Kegiatan pendampingan dan fasilitasi
diarahkan pada :
a. Pengidentifikasian masalah dan
sumber daya
b. Diagnosis dan perumusan pemecahan
masalah
c. Penetapan dan pelaksanaan
pemecahan
d. Pemantauan dan evaluasi
kelestarian
Berkaitan
dengan jangka waktu keterlibatan fasilitator (pelaku pemberdayaan ) dalam
mengawali proses pemberdayaan terhadap warga masyarakat, Sumodiningrat (2000)
menjelaskan bahwa, pemberdayaan tidak bersifat selamanya, melainkan sampai
target masyarakat mampu mandiri, dan kemudian dilepas untuk mandiri, meskipun
dari jauh tetap dipantau agar tidak jatuh lagi. Meskipun demikian dalam rangka
menjaga kemandirian tersebut tetap dilakukan pemeliharaan semangat, kondisi,
dan kemampuan secara terus menerus supaya tidak mengalami kemunduran
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar